Rastranews.id, Makassar— Komitmen tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar.

Melalui operasi rutin bertajuk “Gurita”, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim lewat jalur ekspedisi.

Penindakan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 itu berawal dari hasil analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket mencurigakan.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 156.200 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyebutkan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp151,1 juta dari sektor cukai. Adapun nilai perkiraan barang ilegal yang disita mencapai Rp231,9 juta.

“Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya,” ujar Ade Irawan, Senin (3/11/2025).

Pelanggaran tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagai tindak lanjut, pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan melalui skema Ultimum Remedium, sebagaimana diatur dalam PMK-237/PMK.04/2022.

Dalam skema tersebut, pelanggar diwajibkan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu Rp349,5 juta.

Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ade Irawan menegaskan, Bea Cukai Makassar akan terus menggencarkan Operasi “Gurita” di berbagai jalur distribusi, termasuk jalur ekspedisi dan pelabuhan kecil, dengan menggandeng TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

“Bea Cukai Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Laporkan bila ada indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Anda,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat rokok ilegal. (MU)