MAROS, SULSEL – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Tersangka yang ditetapkan adalah penyedia layanan internet berinisial LMH. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025 yang dikeluarkan pada 1 Juli 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMH langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kajari Maros, Zulkifli Said menjelaskan, penetapan tersangka LMH merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu MT, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Belanja Internet Command Center di Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Maros untuk tahun anggaran 2021-2023.
“Tersangka dikenakan pasal utama, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Zulkifli pada Selasa (1/7/2025).
Sebagai pasal alternatif, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.049.469.989, yang saat ini disita sebagai barang bukti dan dititipkan di rekening penitipan Kantor Kejaksaan Negeri Maros.
Kajari Maros Zulkifli juga mengimbau masyarakat Maros untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya atau tim penyidik yang meminta imbalan dalam penanganan perkara ini.