GOWA,SULSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil membongkar 29 kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 19 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Dalam hal ini, sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel, Polres Gowa, khususnya Satresnarkoba, berhasil mengungkap 29 kasus selama pelaksanaan operasi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (30/6/2025).

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengungkapkan, pihaknya mengamankan sebanyak 48 tersangka yang terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 48 orang, 44 laki-laki dan 4 perempuan,” bebernya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 158 gram sabu-sabu. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp252 juta.
“Dengan jumlah barang bukti tersebut, estimasi warga yang dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba mencapai 806.120 jiwa,” pungkasnya. (Mawan)