Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara serentak.
Pemilihan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis.
Melalui perwali tersebut, sistem pemilihan langsung berbasis keluarga diterapkan untuk memberi ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin lingkungannya secara terbuka.
Pengamat politik, Asratillah menilai Perwali Makassar Nomor 19 Tahun 2025 ini menghadirkan dinamika baru dalam praktik demokrasi lokal di tingkat akar rumput.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah formalisasi sistem demokrasi di level paling bawah yang perlu diapresiasi karena mendorong partisipasi masyarakat secara langsung.
“Saya melihat Perwali Nomor 19 Tahun 2025 memang menghadirkan upaya formalisasi sistem demokrasi lokal di tingkat akar rumput. Penggunaan sistem pemilihan langsung merupakan langkah maju dari sisi partisipasi publik, karena membuka ruang bagi warga untuk terlibat menentukan figur pemimpin lingkungan secara terbuka,” kata Asratillah, Jumat (31/10/2025).
Direktur Profetik Institut ini menilai model pemilihan melalui perwakilan keluarga, dimana satu kepala keluarga memberikan satu suara, juga membawa implikasi terhadap prinsip kesetaraan partisipasi.
“Dalam konteks perkotaan yang plural, pendekatan ini cenderung menempatkan rumah tangga sebagai unit politik, bukan individu warga negara, sehingga partisipasi perempuan, anak muda, atau anggota keluarga lain yang aktif secara sosial bisa tereduksi,” ujarnya.
Dari aspek efektivitas pemerintahan lokal, sistem ini dinilai memiliki keunggulan administratif karena proses pemilihan menjadi lebih sederhana dan mudah dikelola.
“Mekanisme ini relatif mudah dikelola oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan, karena basis data kependudukan (KK) dapat langsung digunakan sebagai daftar pemilih tetap,” jelasnya.


