Rastranews.id, Makassar – Seorang mahasiswa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang terlibat kasus penganiayaan ringan tidak harus menjalani proses hukum panjang.
Melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), Kejaksaan memutuskan memberikan sanksi sosial kepada pelaku berupa kewajiban membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu.
Keputusan ini disetujui langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, usai memimpin rapat ekspose perkara RJ dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone di Sinjai, Kamis (30/10/2025).
Dalam kegiatan itu, Didik didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel.
Perkara tersebut menjerat MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang juga bekerja membantu ayahnya di bengkel las bubut. Ia dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Insiden terjadi pada Senin, 22 September 2025, saat Tersangka bersama korban, Surya, dan seorang saksi sedang menenggak minuman keras jenis ballo.
Sekitar pukul 00.50 Wita, keduanya terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung, “Marompa Kaleo Bangkit, Iya’mo Nu Bali Single.”
Tersangka yang tersulut emosi memukul wajah korban satu kali hingga mengenai hidung, lalu dua kali di kepala bagian belakang dan sekali di badan. Korban terjatuh dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Hasil visum menunjukkan adanya nyeri di kepala, lengan, kaki, serta luka robek dan memar akibat hantaman benda tumpul.
Kejari Sinjai menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban sebagai sepupu.
Kedua pihak juga telah sepakat berdamai tanpa syarat, disertai pernyataan penyesalan dari pelaku.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menyetujui penghentian penuntutan dengan mekanisme RJ tersebut. Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ungkap Didik Farkhan.
Usai persetujuan RJ, Kajati Sulsel meminta Kejari Sinjai segera menuntaskan seluruh administrasi perkara dan memastikan kompensasi kepada korban telah diselesaikan.
Setelah itu, tersangka akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegas Didik Farkhan.(JY)


