Rastranews.id, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah menangani dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.
Dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong.
Informasi pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.
”Pemeriksaannya dilakukan, pada Kamis kemarin,” ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar ini saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Menurut Arifuddin Achmad, pemeriksaan terhadap Ketua Baznas berkaitan dengan pengajuan serta penggunaan dana hibah bantuan umat periode 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
”Kami periksa Ketua Baznas terkait pengajuan dan penggunaan dana hibah selama dua tahun (2023-2024),” kata Arifuddin.
Arifuddin juga menuturkan bahwa penanganan kasus dana hibah dua tahun berturut-turut itu kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ia menambahkan, belasan pihak ikut diperiksa sebagai saksi, mulai dari jajaran pengurus Baznas hingga pemberi dana hibah.
”Sejumlah pengurus Baznas sudah diperiksa. Termasuk pihak terkait yang mengetahui soal penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 12 saksi sudah dimintai keterangan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dugaan penyimpangan mencuat karena penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan.
Arifuddin mencontohkan, bantuan untuk santri dialihkan ke keperluan lain.
”Dana hibah itu untuk bantuan santri misalnya, tapi digunakan untuk keperluan lain atau tidak sesuai peruntukannya,” terang Arifuddin.(JY)


