Rastranews.id, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah menangani dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.

‎Dalam rangkaian pengusutan perkara tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong.

‎Informasi pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.

‎”Pemeriksaannya dilakukan, pada Kamis kemarin,” ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar ini saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

‎Menurut Arifuddin Achmad, pemeriksaan terhadap Ketua Baznas berkaitan dengan pengajuan serta penggunaan dana hibah bantuan umat periode 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

‎”Kami periksa Ketua Baznas terkait pengajuan dan penggunaan dana hibah selama dua tahun (2023-2024),” kata Arifuddin.

‎Arifuddin juga menuturkan bahwa penanganan kasus dana hibah dua tahun berturut-turut itu kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‎Ia menambahkan, belasan pihak ikut diperiksa sebagai saksi, mulai dari jajaran pengurus Baznas hingga pemberi dana hibah.

‎”Sejumlah pengurus Baznas sudah diperiksa. Termasuk pihak terkait yang mengetahui soal penggunaan dana hibah tersebut. Sudah ada 12 saksi sudah dimintai keterangan,” ucapnya.

‎Lebih lanjut dijelaskan, dugaan penyimpangan mencuat karena penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan.

‎Arifuddin mencontohkan, bantuan untuk santri dialihkan ke keperluan lain.

‎”Dana hibah itu untuk bantuan santri misalnya, tapi digunakan untuk keperluan lain atau tidak sesuai peruntukannya,” terang Arifuddin.(JY)