Rastranews.id, Makassar – Pemilik toko kosmetik ilegal yang diungkap BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 16 Oktober 2025, hingga kini belum dapat dimintai keterangan.
Saat operasi berlangsung, pelaku perempuan berinisial P (32) dikatakan tidak berada di lokasi dan disebut sedang berada di luar negeri untuk berobat.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku untuk pemeriksaan.
“Pelakunya saat pengungkapan itu tidak berada di tempat. Informasinya yang bersangkutan sedang keluar negeri untuk pengobatan. Namun kami sudah melayangkan pemanggilan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Yosef menegaskan, jika pemanggilan tidak dipenuhi tanpa alasan jelas, upaya paksa dapat ditempuh.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir dua kali tanpa alasan kuat, kami bersama Diretkrimsus Polda Sulsel bisa melakukan upaya tangkap-tahan,” tambahnya.
Dikabarkan dalam operasi di Kabupaten Sidrap, petugas menemukan 55 item atau 4.771 produk kosmetik tanpa izin edar senilai sekitar Rp728 juta.
Selain menjual, terduga pelaku juga diindikasikan memproduksi kosmetik racikan mengandung bahan berbahaya.
“Ada alat racik sederhana yang kami temukan. Dan dari pengujian, beberapa produk positif mengandung bahan berbahaya,” kata Yosef.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Dimana P sendiri diketahui bukan pelaku baru dalam perkara serupa.
“Tahun 2016 pelaku pernah tersangkut perkara kosmetik dan mendapat vonis percobaan. Artinya ini pengulangan,” tuturnya.
Saat ini penyidik BBPOM masih memeriksa saksi dan ahli sambil menunggu kehadiran terduga pelaku untuk pendalaman perkara.(JY)


