Rastranews.id, Makassar – Pemilik toko kosmetik ilegal yang diungkap BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 16 Oktober 2025, hingga kini belum dapat dimintai keterangan.

‎Saat operasi berlangsung, pelaku perempuan berinisial P (32) dikatakan tidak berada di lokasi dan disebut sedang berada di luar negeri untuk berobat.

‎Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada terduga pelaku untuk pemeriksaan.

‎“Pelakunya saat pengungkapan itu tidak berada di tempat. Informasinya yang bersangkutan sedang keluar negeri untuk pengobatan. Namun kami sudah melayangkan pemanggilan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

‎Yosef menegaskan, jika pemanggilan tidak dipenuhi tanpa alasan jelas, upaya paksa dapat ditempuh.

‎“Kalau yang bersangkutan tidak hadir dua kali tanpa alasan kuat, kami bersama Diretkrimsus Polda Sulsel bisa melakukan upaya tangkap-tahan,” tambahnya.

‎Dikabarkan dalam operasi di Kabupaten Sidrap, petugas menemukan 55 item atau 4.771 produk kosmetik tanpa izin edar senilai sekitar Rp728 juta.

‎Selain menjual, terduga pelaku juga diindikasikan memproduksi kosmetik racikan mengandung bahan berbahaya.

‎“Ada alat racik sederhana yang kami temukan. Dan dari pengujian, beberapa produk positif mengandung bahan berbahaya,” kata Yosef.

‎Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Dimana P sendiri diketahui bukan pelaku baru dalam perkara serupa.

‎“Tahun 2016 pelaku pernah tersangkut perkara kosmetik dan mendapat vonis percobaan. Artinya ini pengulangan,” tuturnya.

‎Saat ini penyidik BBPOM masih memeriksa saksi dan ahli sambil menunggu kehadiran terduga pelaku untuk pendalaman perkara.(JY)