Rastranews.id, Makassar – Penegakan hukum pemilu dinilai tak lagi dapat mengandalkan metode konvensional seiring meningkatnya temuan bukti pelanggaran yang muncul di ranah digital.

‎Karena itu, Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan pentingnya peningkatan kapasitas forensik digital di jajaran Sentra Gakkumdu.

‎Dorongan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, dalam Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi Pemilu yang digelar Bawaslu Sulsel di Makassar, Sabtu (25/10/2025).

‎Menurutnya, bukti digital kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam proses pembuktian pelanggaran pemilu.

‎“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menerima tantangan digital. Tantangan kami di Bawaslu adalah bagaimana minimal setiap jajaran dibekali kemampuan dasar digital forensik dan cyber investigasi,” ujar Herwyn.

‎Ia menekankan, tanpa kesiapan SDM yang mampu mengelola dan memverifikasi bukti digital, pelanggaran pemilu berpotensi lolos dari jerat hukum karena kegagalan teknis pembuktian.

‎Rakor ini diikuti unsur kepolisian, kejaksaan, serta Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel.

‎Forum tersebut juga menjadi ruang masukan regulasi bagi penguatan kelembagaan Gakkumdu agar mampu mengimbangi dinamika sengketa pemilu di era teknologi informasi.

‎Selain penguatan forensik digital, forum ini juga menyoroti evaluasi atas sejumlah hambatan penegakan hukum pada Pemilu 2024 serta kebutuhan pembenahan regulasi jelang pemilu berikutnya.(JY)