Rastranews.id, Makassar – Unit Opsnal Polsek Tamalanrea meringkus seorang pria bernama Abd. Jabbar Dg. Patto (36), terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di wilayah Tamalanrea, Makassar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 13.45 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan 8.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muh. Yusuf memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, pelaku ditangkap saat diduga tengah mengincar motor lain di depan Kampus STIKES Nani Hasanuddin.
“Pelaku kami amankan di lokasi setelah tim menerima informasi keberadaannya dan melakukan pengintaian. Saat digeledah, ditemukan kunci letter T berikut tiga anak kunci,” ujar Yusuf.
Penangkapan ini menindaklanjuti dua laporan masyarakat terkait curanmor, masing-masing milik pelapor Nur Aisyah Indi dan Gunawan, yang kendaraannya hilang di dua kos mahasiswa di kawasan Tamalanrea pada 19–20 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku beraksi seorang diri.
Ia berkeliling mencari target, memarkir motor pribadinya tidak jauh dari lokasi sasaran, kemudian mengeksekusi motor korban menggunakan kunci letter T.
“Setelah motor curian berhasil dibawa ke tempat persembunyian, pelaku kembali lagi ke TKP menggunakan ojek online untuk mengambil motor miliknya,” jelas Yusuf.
Salah satu motor hasil curian disebut disembunyikan di Kabupaten Jeneponto dan telah disita polisi.
Polisi mengamankan tiga motor hasil kejahatan serta satu motor yang dipakai pelaku untuk operasional, yang terdiri dari: 1 unit Yamaha Mio M3 hitam (barang bukti LP Tamalanrea), 1 unit Yamaha Mio M3 merah hitam (disita dari Jeneponto), 1 unit Yamaha Fino 125 biru putih (motor yang digunakan pelaku), dan 1 kunci letter T dengan 3 anak kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini Jabbar ditahan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan melapor segera bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. (MA)


