Rastranews.id, Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2025 dipastikan tidak naik. Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah kembali kuat dan stabil di angka 6 persen lebih.

“Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

Soal kemungkinan kenaikan iuran tahun depan, Purbaya kembali menegaskan, belum ada rencana untuk itu.

“Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah. Tapi untuk sekarang enggak dulu,” ujarnya.

Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 dibedakan berdasarkan kategori peserta.

Mulai dari peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), hingga penerima bantuan iuran (PBI) memiliki ketentuan masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35.000.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang lama, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Tujuan utamanya adalah untuk menyetarakan fasilitas dan kualitas pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak ada lagi perbedaan berdasarkan kelas iuran.

Pada 8 Mei 2024, pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan baru ini menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar minimum layanan rawat inap, yang mencakup fasilitas ruang perawatan, jumlah tempat tidur, hingga sarana dan prasarana lainnya.

KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan tujuan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menjaga pemerataan akses kesehatan di Indonesia.

Namun, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. []