Rastranews.id, Makassar – AKP Amilang yang saat ini menjabat sebagai Kanit 2 VVIP Direktorat Pam Obvit Polda Sulsel, berhasil menyelesaikan program studi doktor Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Ujian promosi doktor AKP Amilang dengan Disertasi berjudul “Rekonstruksi rumah rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum tindak pidana perdagangan orang”, di gelar di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (24/10/2025).
Saat ujian promosi doktor, sejumlah rekan AKP Dr. Amilang hadir. Paling membanggakan, karena Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana hadir sebagai penguji eksternal.
Usai menguji promosi doktor AKP Amilang, Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, mengaku ikut bangga dan bahagia atas gelar doktor Ilmu hukum pidana yang diraih mantan Kanit Reskrim Polsek Wajo ini.
Sementara itu, AKP Dr. Amilang mengatakan, pihaknya menulis disertasi dengan judul “Rekonstruksi rumah rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum tindak pidana perdagangan orang”, karena berbagai pertimbangan.
Amilang menyebut, pada hakikat perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang, terletak pada upaya menyeluruh yang mencakup tiga aspek utama. Yaitu penegakan hukum, rehabilitasi korban, dan pemenuhan hak-hak mereka.
Dari aspek penegakan hukum bertujuan memberikan keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara rehabilitasi korban difokuskan pada pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Selain itu, pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan keamanan, kompensasi, serta dukungan sosial, menjadi bagian penting dari upaya ini untuk memastikan korban merasa dihormati dan terlindungi secara menyeluruh,” kata Amilang.
Disebutkan Amilang, prosedur rehabilitasi korban perdagangan orang dimulai dengan tahap identifikasi dan perlindungan awal untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Langkah ini mencakup penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, dan situasi sosial korban,” sebut perwira Polwan berpangkat tiga bunga ini.
Selanjutnya kata Amilang, penyediaan tempat perlindungan menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman, serta lingkungan yang mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari segi fisik maupun mental.
“Konsep ideal perlindungan korban perdagangan orang, dapat diwujudkan melalui pendekatan rumah rehabilitasi yang memenuhi standar hukum,” jelasnya.
Amilang menuturkan, rumah rehabilitasi ini dirancang untuk menjadi pusat pemulihan yang menyediakan layanan kesehatan, konseling psikologis, dan dukungan sosial bagi korban.
“Selain itu, keberadaan rumah rehabilitasi di setiap daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan aksesibilitas bagi korban. Serta mendukung pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif dalam upaya pemulihan dan pencegahan perdagangan orang di masa depan,” tutupnya.(JY)

