Rastranews.id, Makassar – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menangkap seorang pria berinisial MA (47), di Jalan Poros Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, setelah sempat buron selama 10 bulan.
Pria yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan tanah seluas hampir satu hektar.
Penangkapan ini, hasil pengembangan laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan iming-iming pembelian tanah seluas hampir satu hektar di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Dimana dijual oleh pelaku yang merupakan mantan kepala desa di daerah tersebut.
Usai ditangkap, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan polisi, pelaku mengakui meyakinkan korbannya dengan menawarkan tanah yang diklaim miliknya. namun faktanya tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik atas nama orang lain.
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp450 juta. Diketahui tanah seluas 9.300 meter persegi itu rencananya akan dikembangkan menjadi properti.
Kasus ini terungkap saat korban hendak membangun di lokasi tanah tersebut, tiba-tiba pemilik tanah datang dengan membawa bukti sertifikat hak milik. Atas kejadian ini, korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, mantan kepala desa ini dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, “tegas Ridwan, Selasa (21/10/2025).(JY)