Rastranews.id, Jakarta – Beneficial Owner PT. OTM M. Riza Chalid hingga saat ini masih belum juga berhasil ditemukan dalam pelariannya di luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menepis bahwa lambatnya penangkapan Riza Chalid karena adanya perlakuan khusus.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan bahwa mafia minyak tersebut pasti segera ditangkap.
“Tidak benar itu. Kita terus cari tersangka sampai dapat,” kata Anang dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Agung Anang mengklaim bahwa pihaknya sudah mengupayakan maksimal memburu tersangka perkara tata kelola minyak mentah.
Namun, sejak ditetapkan tersangka pada 10 Juli 2025, 11 Juli ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang, pencabutan paspor pada 30 Juli sampai dinyatakan buronan pada 23 Agustus tak kunjung diperoleh keberadaannya.
“Kita sudah lakukan upaya, mulai minta kepada Interpol untuk dimasukan dalam Red Notice dan minta Perwakilan Kejaksaan di luar negeri,” bebernya.
Anang juga enggan berspekulasi bahwa ada kekuatan tertentu yang sengaja menghambat Riza Chalid untuk dijebloskan ke penjara.
“Ini hanya soal waktu saja. Pada akhirnya, tersangka akan ditemukan keberadaannya dan dibawa pulang ke Indonesia,” kilahnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu juga menjawab secara diplomatis saat dikonfirmasi apakah sudah menggunakan pendekatan G to G (Government to Government) untuk menangkap Riza Chalid.
“Saya yakin, Pimpinan sudah melakukan langkah yang terbaik. Seperti saya katakan, saya yakin ini soal waktu,” dalihnya.
Gasoline Godfather ini sebelumnya dikabarkan berada di Malaysia yang diketahui dari manifest keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta pada Februari 2025.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus buru aset Riza Chalid guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Terbaru, penyidik menyita 1 bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka.
Lahan yang disita seluas 557 M2 dengan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Lahan yang disertifikat hak milik nomor 1635 tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak tersangka,” imbuhnya.
Pada Kamis (10/7) malam, Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar mengungkapkan tersangka bersama tersangka HB, AN dan GRJ sepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, dengan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina.
Padahal, sejatinya saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.
Tidak berhenti disitu, Riza yang patut diduga sebagai aktor intelektual perkara yang merugikan negara Rp 285 triliun juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama.
Kemudian, dia juga menetapkan harga kontrak yang tinggi. Kontrak dengan OTM sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Usai kontrak waktu 10 tahun, PT. OTM seharusnya menjadi milik PT. Pertamina Patra Niaga.
Namun yang terjadi, sambung Qohar klausul tersebut dihilangkan dalam kontrak. Atas tindakan Riza tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 2, 9 triliun. (MA)