Rastranews.id, Jakarta – Selebgram, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Hal ini disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol, Rizki Agung Prakoso.
Ia menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) hari ini.
“Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Kombes Rizki, Minggu (19/10).
Menurut penjelasannya, surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima Lisa.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam,” ucapnya.
Sebelumya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu, usai Lisa menuding dirinya sebagai ayah dari anaknya.
Buntut laporan itu, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA melakukan tes DNA pada Kamis (7/8) di Bareskrim Polri.
Hasil tes DNA tersebut keluar pada Rabu (20/8) dan menunjukkan DNA CA, anak Lisa Mariana tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil.
Dalam perkara ini, pihak Bareskrim Polri sempat menawarkan jalur mediasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara melalui alternative dispute resolution (ADR).
Namun, kubu Ridwan Kamil menutup pintu damai tersebut.dan lebih memilih melanjutkan proses hukum.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.
Menurutnya langkah tersebut diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
“Pak RK (Ridwan Kamil) lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa,” kata Muslim, Senin (22/9). (MA)