Rastranews.id, Makassar — Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, menyoroti viralnya video mobil patroli Satpol PP yang membunyikan sirene dan klakson keras saat mengawal kendaraan dinas berpelat merah milik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan di tengah kemacetan Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.
Menurut Zulkifli, kejadian itu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Provinsi Sulsel agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pengawalan di jalan umum.
“Kalau memang benar sudah ditegur oleh pihak Ditlantas, ya itu seharusnya jadi pembelajaran berharga bagi Pemprov. Jangan sampai penggunaan pengawalan justru menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat,” ujar Zulkifli, kemarin.
Ia menilai fenomena penggunaan sirene atau klakson oleh pejabat di jalanan kerap menimbulkan kesan adanya jarak antara pejabat dan rakyat.
“Kadang bunyinya bikin kaget, padahal bukan situasi darurat, bukan ambulans, bukan pemadam kebakaran. Itu yang bikin masyarakat merasa seperti ada perbedaan kasta,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan, pejabat publik seharusnya memberi teladan dengan menaati aturan lalu lintas dan tidak meminta perlakuan istimewa di jalan tanpa alasan mendesak.
“Kalau mau dikawal, pastikan sesuai aturan. Tanya dulu ke pihak berwenang, bisa atau tidak. Jangan sampai malah menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, video pengawalan mobil Sekda Sulsel viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat mobil Toyota Alphard berpelat merah DD 6 melaju membelah kemacetan dengan pengawalan mobil patroli Satpol PP yang membunyikan sirene dan klakson khas “Tut-Tutk, Wok-Wok” secara berulang.
Berdasarkan penelusuran, mobil tersebut baru saja meninggalkan kegiatan Sekda di Hotel Four Points, Jalan Andi Djemma, sebelum menuju Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan edukasi kepada pengemudi pengawal.
“Kami berikan tindakan teguran kepada pengemudi, sehingga nanti tidak dilakukan kembali. Tentunya juga yang paling penting adalah kita memberikan edukasi dan juga melaksanakan koordinasi kepada instansi terkait,” ujarnya.
“Bahkan juga ini sebenarnya untuk seluruh masyarakat, agar tidak menggunakan kendaraan (dengan sirine atau strobo). Ataupun kalau memang salah satu petugas termasuk kepolisian menggunakan itu, tetap kita utamakan sebagai prioritas sesuai ketentuan yang ada,” sambung Amin Toha.
Ia juga menjelaskan, mobil Satpol PP tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene, lampu strobo, atau membuka jalan bagi pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Sulsel berharap seluruh instansi pemerintah dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk tidak menggunakan fasilitas prioritas secara sembarangan. (AR)