Rastranews.id, Makassar – Tiga pemuda ditangkap polisi setelah hendak melakukan tawuran di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Minggu (12/10/2025) dini hari. Aksi itu berhasil digagalkan berkat laporan warga sekitar.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (25), IL (21), dan IW (18) dimana seluruhnya merupakan warga Jalan Tinumbu. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam berupa busur, parang panjang, dan tongkat karet.
“Awalnya kelompok IL bersama empat rekannya mendatangi sebuah bengkel motor di Jalan Cakalang untuk mencari seseorang bernama Raul. Sesampainya di lokasi, mereka langsung menembakkan anak panah ke arah lawan,” jelas Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
Kelompok lawan yang dipimpin IW sempat kabur, namun kemudian kembali ke rumah mengambil parang dan ketapel untuk membalas. Tak lama, kedua kelompok kembali terlibat bentrokan di lokasi yang sama.
“Dalam perkelahian itu, IL, FS, dan rekan-rekannya mendobrak bengkel dan memukul IW menggunakan tongkat T dari karet. Warga segera melerai dan melapor ke polisi,” lanjutnya.
Personel Polsek Ujung Tanah bersama Polres Pelabuhan Makassar segera turun ke lokasi dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya, tongkat T karet, ketapel dan anak busur, sebuah parang panjang, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu DD 2194 XAC.
Polisi juga masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial NN, TR, AO, dan FN, seluruhnya warga Jalan Tinumbu Lorong 148.
Dari hasil penyelidikan, FS dan IL juga diduga terlibat dalam perang kelompok di Kelurahan Layang dan Kandea.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara IWE dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(JY)