Rastranews.id, Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus empat pemuda anggota geng motor yang melakukan pembusuran di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

‎Aksi pembusuran terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari. Saiful, seorang buruh harian menjadi korban setelah anak panah menancap di bagian leher dan lengannya.

‎Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil membekuk para pelaku yang kabur usai melakukan aksinya.

‎Keempat pelaku masing-masing bernama Fadil (19) dan Akbar (19), keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, serta dua pelaku di bawah umur berinisial HS (14) dan AH (16) yang masih berstatus pelajar.

‎Dua pelaku dewasa, Fadil dan Akbar, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

‎Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi kekerasan menggunakan busur panah di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

‎Akibat serangan tersebut korban mengalami luka serius pada bagian lengan dan leher, namun kini kondisinya sudah berangsur membaik setelah menjalani operasi di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

‎“Empat tersangka melakukan aksi busur panah dengan melukai korbannya. Sehingga korban mengalami luka, yang pertama pada lengannya, yang kedua pada lehernya,” ungkap Aldy di Mapolres Gowa.

‎“Sampai dengan saat ini kondisi korban sudah membaik. Kami juga sudah mengunjungi korban dan sudah melakukan operasi. Sampai saat ini kondisi korban sudah stabil,” sambungnya.

‎Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah ketapel dan lima anak busur panah yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.

‎Namun, Kapolres mengungkapkan masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran dan berstatus buron.

‎“Kami dari Polres Gowa menyampaikan, jika ada para pelaku busur panah yang mencoba menggangu kondifitas wilayah Polres Gowa, kami Polres Gowa akan bertindak tegas,” ungkapnya

‎Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.

‎Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa tembakan di kaki terhadap dua pelaku dilakukan karena mereka berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

‎“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha agresif melawan petugas, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur,” tukasnya.

‎Ia menegaskan komitmen Polres Gowa untuk menekan tindak kejahatan jalanan, khususnya aksi busur panah yang meresahkan warga.

‎“Ini juga komitmen dan keseriusan kami untuk benar-benar melawan, meniadakan aksi kriminalitas khususnya kejahatan jalanan berupa busur,” tegasnya.

‎Terkait dugaan keterlibatan para pelaku dalam penyerangan serupa di wilayah Makassar, polisi masih melakukan penyelidikan, serta akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar bila ditemukan bukti keterhubungan.

‎“Terkait dengan hal itu, ada beberapa informasi yang sementara kami himpun, sementara kami dalami terhadap TKP lain,” jelasnya.

‎“Unit Jatanras sedang mengurai informasi dan fakta itu ada tidaknya berkaitan dengan TKP lain, bila ada akan kami koordinasikan dengan Polrestabes Makassar,” tutupnya.

‎Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat paling lama delapan tahun. (MA)