Rastranews.id, Luwu – Keluarga Rifqillah Ruslan (16), remaja yang tewas usai diduga dianiaya Kepala Desa Seppong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuding penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

‎Keluarga korban bahkan menyebut barang bukti utama berupa rekaman CCTV justru hilang setelah lima bulan berlalu.

‎Ayah korban, Ruslan (50), mengatakan anaknya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan yang melibatkan sang kepala desa, inisial IM, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

‎Saat dirawat di IGD RSUD Batara Guru, korban diduga dianiaya oleh IM hingga akhirnya meninggal keesokan harinya.

‎Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Luwu. Namun, meski IM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus, hingga kini ia belum ditahan.

‎“Surat pemberitahuan tersangkanya sudah saya terima sejak Agustus, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Polisi bilang dia kooperatif,” ujar Ruslan kepada Rastranews, Kamis (16/10/2025).

‎Yang membuat keluarga semakin kecewa, barang bukti CCTV dari rumah sakit yang diharapkan bisa mengungkap kejadian justru dinyatakan rusak oleh penyidik.

‎“Katanya CCTV rusak sejak awal diambil, tapi baru sekarang dibilang rusak setelah hampir lima bulan. Kalau memang rusak, kenapa tidak diberitahukan dari awal?” tegas Ruslan.

‎Ia menilai penyidik telah mengabaikan prosedur pembuktian.

“Logikanya tidak mungkin penyidik ambil barang bukti tanpa melihat isinya,” tambahnya.

‎Ruslan mengaku sudah melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke Propam Polres maupun Propam Polda Sulsel.

‎“Saya sudah menghadap langsung ke Propam Polda. Hari ini saya kirim lagi surat resmi. Penyidiknya kami laporkan karena tidak profesional,” ucapnya.

‎Lebih jauh, Ruslan juga menilai penerapan pasal dalam kasus itu tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.

‎“Pasal yang dipakai cuma Pasal 80 ayat 1 juncto 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan ringan. Padahal anak saya sampai meninggal,” ujarnya.

‎Meski IM sudah ditetapkan tersangka sejak Agustus, penyidik belum menahan yang bersangkutan dengan alasan kooperatif.

Ruslan mengaku hampir setiap hari mendatangi Polres untuk meminta kejelasan.

‎Kasus ini sempat dilimpahkan ke kejaksaan namun berkas dikembalikan (P-19) karena dinilai belum lengkap.

‎“Sudah dikirim ke kejaksaan, tapi dikembalikan lagi. Katanya kurang bukti, mungkin karena CCTV yang rusak itu,” tambah Ruslan. (MA)