Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar.
Nilai dana hibah yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan sejak September lalu.
“Iya benar, sementara ini masih tahap penyelidikan. Sudah mulai berjalan sejak bulan September lalu,” ujar Arifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Arifuddin menjelaskan, penyelidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Iya, benar. Itu dua tahun anggaran, 2023–2024, dengan total sekitar Rp9,5 miliar,” ungkapnya.
Sejauh ini, Kejari Makassar telah memeriksa lebih dari 12 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Para saksi tersebut berasal dari Baznas Makassar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar.
“Sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa. Dari Baznas dan juga dari bagian Kesra di Setda Pemkot,” katanya.
Meski begitu, Plt Kasi Intelijen ini juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Ia belum mengungkapkan apakah akan ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
“Belum, masih tahap pemeriksaan saksi semua,” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak Kejari Makassar masih terus mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam penggunaan dana hibah Baznas tersebut. (MA)