Rastranews.id, Makassar-Kajati Sulsel, Agus Salim didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum, melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Enrekang di Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Enrekang Padeli, Kasi Pidum Andi Dharman Koro, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Enrekang.

Kejari Enrekang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. Perkara ini melibatkan tersangka SAH (21) kepada AB (20).

Adapun peristiwa pencurian terjadi, pada Selasa 5 Agustus 2025, Dusun Mampu Desa Mampu Kec. Anggeraja Kabupaten Enrekang. Tersangka mengambil sepeda motor Merk Yamaha SE 88 yang terparkir di bawah kolong rumah Saksi AA.

Dimana motor tersebut adalah milik korban AB yang dititipkan untuk diperbaiki. Motor diambil saat kondisi tidak terkunci stang dan dibawa ke rumah tersangka.

Tersangka mencabut onderdil motor curian tersebut untuk dipasang ke motor miliknya yang rusak. Motor curian rencananya akan digunakan tersangka sebagai ojek bawang untuk mencari nafkah guna biaya persalinan istri dan perbaikan motornya yang membutuhkan biaya mahal.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diajukan, karena telah terpenuhinya persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 serta Surat Edaran Nomor : B-2453/E/Ejp/09/2022. 

Alasan-alasan yang mendukung diterapkannya RJ meliputi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), dibuktikan melalui pencarian di SIPP PN Enrekang, PN Makale, dan PN Pinrang yang hasilnya data tidak ditemukan”.

Kemudian, telah adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, yang didokumentasikan dalam surat pernyataan perdamaian dan kesepakatan perdamaian pada, 3 Oktober 2025. Telah dikembalikannya kerugian korban atau kembali ke keadaan semula.

Keluarga tersangka telah mengembalikan secara menyeluruh kerugian korban, yaitu motor yang telah diambil. Tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, penyabar, dan pekerja keras oleh masyarakat sekitar. Respons positif dari masyarakat yang sangat baik untuk pelaksanaan RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Setelah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik, telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

Selanjutnya, tersangka SAH akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah masjid setiap hari jumat selama 2 bulan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.(JY)