Rastranews.id, Makassar – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, menyoroti pentingnya seluruh anggota Polri menjauhi gaya hidup mewah (hedonis). Imbauan itu disampaikan dalam apel pagi yang diikuti seluruh personel Polrestabes Makassar, Senin (13/10/2025).

Kompol Ramli menjelaskan, ketentuan mengenai larangan bergaya hidup mewah sudah tertuang jelas dalam dua regulasi internal Polri. Pertama, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 13 mengenai Etika Kepribadian, yang menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menjalani gaya hidup berlebihan.

Aturan ini juga diperkuat oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur kepemilikan barang-barang mewah bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Mari kita semua memperhatikan, mengikuti, dan mempedomani aturan terkait gaya hidup mewah. Larangan ini bukan hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga bagi keluarga kita. Jangan hidup berlebihan atau memamerkan harta,” ujar Kompol Ramli.

Ia menambahkan, kepemilikan harta oleh anggota Polri yang berasal dari sumber sah seperti warisan atau usaha pribadi tidak dilarang, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak memamerkannya secara berlebihan.

“Kalau memang memiliki harta lebih karena warisan atau hasil usaha, itu tidak dilarang. Namun tetap harus mempedomani dua acuan tersebut dan tidak menunjukkan sikap hidup mewah,” tegasnya.(JY)