Rastranews.id, Makassar-Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sulsel dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta pengamanan aset negara di sektor perkebunan.

Kegiatan yang digelar di kantor PTPN I Regional 8 ini, dihadiri oleh Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamzah, yang mewakili Region Head.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan luar biasa dari Kejati Sulsel dalam pengamanan aset dan lahan serta pencegahan korupsi. Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak penyuluhan dengan baik,” kata Hamzah.

Materi inti Penerangan Hukum disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Dalam paparannya, Soetarmi menjabarkan 10 Modus Operandi Korupsi yang kerap terjadi pada PT Perkebunan Nusantara.

Meliputi korupsi Pengadaan Barang/Jasa (Mark-Up dan Vendor Fiktif), penggelapan aset produksi dan Operasional, penggajian fiktif / pegawai siluman, manipulasi penjualan atau pengalihan Aset, manipulasi hasil panen/ timbangan.

Kemudian, suap atau gratifikasi untuk izin dan inspeksi, transaksi dengan pihak Afiliasi (Related Party Transaction), penyalahgunaan Dana CSR / Program Kemitraan, manipulasi laporan keuangan dan korupsi pada Impor/Distribusi barang perkebunan.

Soetarmi juga menyampaikan beberapa contoh kasus korupsi yang telah ditemukan dan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Serta menjelaskan secara rinci tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah, mengenai Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut Soetarmi menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui internalisasi Budaya Siri yang ada di Sulawesi Selatan, dengan mengedepankan 3S Sipakatau (Saling menghargai/memanusiakan manusia), Sipakalebbi (Saling memuliakan), Sipakainge (Saling mengingatkan).

“Budaya ini diharapkan menjadi filter moral bagi seluruh jajaran pegawai dalam melaksanakan tugasnya,” harapnya.(JY)