Rastranews.id, Makassar – Pengurus Karang Taruna Sulsel akhirnya angkat bicara atas kisruh yang terjadi dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulsel, Abd Faisal Malik.
Kisruh yang terjadi, menurut Karang Taruna Sulsel disebabkan oleh ketidakpahaman kadinsos Sulsel dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025.
Salah satu Pengurus Karang Taruna Sulsel, Asri, mengatakan ketidakpahaman Kadinsos Sulsel terlihat dalam pernyataannya yang disampaikan menanggapi desakan pencopotan dirinya oleh pengurus-pengurus Karang Taruna di daerah.
Dimana, kata Asri, kadinsos Sulsel jelas tidak paham bahwa Permensos secara utuh menjelaskan bahwa pengurus Karang Taruna di wilayah dilantik oleh pengurus satu tingkat di atasnya, sedangkan kepala daerah bertanggung jawab untuk mengukuhkan.
Atas dasar ketidakpahaman itulah yang membuat Kadinsos Sulsel sampai saat ini tidak menganggap kepengurusan Karang Taruna Sulsel yang diketuai Harmansyah, sekalipun dilantik langsung oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto pada tahun 2021 lalu.
“Kadinsos Sulsel menganggap bahwa pengurus Karang Taruna Sulsel yang sah adalah pengurus yang dikukuhkan oleh gebernur, sementara dalam Permensos sangat terang menderang termuat di dalamnya bahwa kepengurusan karang taruna yang sah adalah pengurus yang di lantik kepengurusan satu tingkat di atasnya,” ujar Asri kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
“Misalnya kepengurusan provinsi, yang melantik adalah Pengurus Karang Taruna Nasional atau pengurus pusat apalagi Pemensos No 9 Tahun 2025 semakin mempertegas tentang regulasi dalam kepengurusan karang taruna di setiap tingkatan. Artinya kami dari pengurus menilai bahwa Kadinsos Sulsel mengabaikan aturan yang di buat oleh pemerintah pusat atau dalam hal aturan yang dibuat oleh Kementrian Sosial,” sambungnya.
Asri menegaskan, pernyataan -pernyataan Kadinsos Sulsel tidak mencerminkan dirinya sebagai pimpinan OPD yang tidak objektif karena aturan yang seharusnya dipatuhi malah diabaikan. Termasuk aturan main dalam ber-Karang Taruna.
“Ini tidak pahamnya Kadinsos Sulsel, karena dia anggap pengurus sah adalah yang dikukuhkan. Padahal itu adalah sebuah tanggung jawab. Kalau beginikan sama saja Kadinsos Sulsel menganggap gubernur tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Lanjut Asri menyesalkan, sebab ketidakpahaman Kadinsos Sulsel akhirnya membuat dirinya beranggapan bahwa Pengurus Karang Taruna Sulsel masih dualisme hingga saat ini. Akibatnya, fungsi pembinaan yang seharusnya Kadinsos Sulsel jalankan sejak dulu, sama sekali tidak pernah dilakukan.
Meski begitu, untung saja, kata dia, dengan semangat dan jiwa sosial yang tinggi, Pengurus Karang Taruna Sulsel tetap bekerja menjalankan berbagai program/kegiatan dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Asri menegaskan, bukti bahwa kepengurus Karang Taruna Sulsel telah berjalan selama ini bisa dicek jejak digitalnya. Sangat banyak telah dimuat di berbagai media mainstream.
Beberapa diantaranya seperti saat para pengurus hadir dengan legalitas penuh di acara Temu Karya Nasional IX Karang Taruna di Kementerian Sosial pada akhir Agustus lalu, berbagai pelantikan pengurus di tingkat kabupaten/kota, dan banyak kegiatan sosial sudah dilakukan.
“Saya sendiri sendiri salah satu yang hadir di Temu Karya Nasional IX Karang Taruna mendampingi Ketua Karang Taruna Sulsel Harmansyah. Kami hadir dengan legalitas penuh sebagai peserta,” imbuhnya.
Berikut beberapa jejak digital yang ditunjukkan Asri, diantaranya:
Di sisi lain, Asri juga menyoroti pernyataan Kadinsos Sulsel yang mempersilakan semua pihak menelusuri jejak digital dan pemberitaan terkait kronologi persoalan dualisme kepengurusan Karang Taruna Sulsel, yang pernah ditulis oleh akademisi dan pengamat sosial.
Terkait penyataan itu, Asri kaget, karena jejak digital yang ditunjukkan ternyata adalah komentar akademisi dan pengamat sosial yang tidak pernah ber-Karang Taruna yang tentu saja juga tidak paham dengan aturan organisasi yang ada.
“Jadi kesimpulannya, Kadinsos Sulsel ini memang tidak paham dan seakan menunjukkan diri tidak bertanggung jawab. Makanya tidak heran pengurus-pengurus di daerah banyak menuntut dia dicopot,” tegas Asri.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, merespon kritik sejumlah Ketua Karang Taruna kabupaten/kota. Termasuk terkait tudingan pelanggaran terhadap Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Malik mengatakan jika pihaknya baru bertugas di Dinas Sosial Sulsel pada tahun 2024. Karena itu, ia mempersilakan semua pihak menelusuri jejak digital dan pemberitaan terkait kronologi persoalan dualisme kepengurusan Karang Taruna Sulsel, yang pernah ditulis oleh akademisi dan pengamat sosial.
“Ini salah satu jejak digitalnya yang bisa dibaca: https://share.google/WVtfmD30kpijHmMXF,” terangnya.
Lebih lanjut, Malik mengutip Pasal 20 Ayat 5 Permensos Nomor 25 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepengurusan Karang Taruna dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga nasional ditetapkan melalui Temu Karya Karang Taruna, dan dikukuhkan oleh kades/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.
“Dan sampai saat ini, tidak ada kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sulsel yang pernah ditetapkan dan dikukuhkan oleh Gubernur, meskipun periode 2021–2025 telah melewati lima kali pergantian gubernur,” urainya. (*)