Rastranews.id, Makassar – Seorang pria di Makassar berinisial RN (38) yang tega memperkosa anak tirinya, dikabarkan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

RN yang sempat menjadi target pengejaran polisi, akhirnya dibekuk di Kabupaten Jeneponto pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rastranews, Jumat (10/10/2025).

Informasi awal, Wahiduddin mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali sejak 2024 silam. Dimana aksi terakhirnya dilakukan pada Januari 2025 di rumah pelaku.

Adapun motifnya, lanjut Wahiduddin, karena pelaku mengaku bernafsu pada anak tirinya sendiri, sehingga berani melakukan tindakan pemerkosaan.

Sementara pengakuan dari korban, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan kepada korban jika nafsunya tidak dipenuhi.

“Terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan membunuh korban,” sebutnya.

Diketahui, aksi bejat RN ini terungkap setelah korban melahirkan anak hasil tindakan terlarangnya. Keluarga korban pun segera melakukan pelaporan atas RN ke Polrestabes Makassar.

Setelah sempat buron, RN akhirnya berhasil diciduk oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Polres Jeneponto.

Sebelumnya saat ekspose kasus, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(JY)