Rastranews.id, Gowa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, menyerahkan memori banding perkara kasus uang rupiah palsu atas nama tersangka Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada Kamis (9/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan upaya banding yang diajukan JPU sebagai upaya penguatan terhadap tuntutanya dan komitmen untuk menuntut hukuman berat pelaku kejahatan uang rupiah palsu.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” kata Soetarmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan Terdakwa Annar Sampetoding terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun tarhadap terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa menyatakan upaya hukum Banding.
Soetarmi menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut Terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Soetarmi.
Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.
Adapun kronologi perkara dimulai pada rentang tahun 2022-2023, ketika Terdakwa Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang rupiah palsu.
Secara bertahap, Annar mentransfer uang dengan total Rp287 juta ke rekening Syahruna untuk membeli seluruh alat dan bahan yang dibutuhkan.
Setelah dibeli, Syahruna membawa semua perlengkapan tersebut ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna sempat mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster terdakwa yang berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu, namun hasilnya masih belum sempurna. Terdakwa Annar kemudian meminta Syahruna menghentikan pencetakan dan memusnahkan alat dan bahan tersebut.
Namun, sebelum alat itu dimusnahkan, pada Mei 2024, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Terdakwa Annar untuk mencari donatur bagi pencalonan dirinya sebagai Bupati Barru.
Terdakwa Annar lantas mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu.
Setelah pertemuan tersebut, kegiatan pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Terdakwa ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.(JY)