Rastranews.id, Makassar — Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dalam menciptakan transparansi dan inklusivitas diuji melalui kualitas layanan informasi publik.
Melalui rapat evaluasi, Bawaslu Sulsel menegaskan bahwa tantangan ke depan bukan sekadar penyediaan data, tetapi bagaimana informasi dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Bawaslu Provinsi Sulsel terus memperkuat komitmennya untuk mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang transparan dan inklusif.
Upaya strategis ini diwujudkan melalui evaluasi menyeluruh terhadap layanan informasi publik di tingkat kabupaten/kota.
Kordiv Hubungan Masyarakat Data dan Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan informasi melampaui sekadar pemenuhan regulasi.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Rapat Bawaslu Sulsel, Kamis (9/10/2025).
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk evaluasi layanan informasi kita di kabupaten/kota agar tetap berkembang dan terus meningkat setiap tahunnya. Harapannya, yang dulunya menuju informatif, sekarang dan ke depan bisa menjadi informatif,” ujarnya.
Bawaslu Sulsel menilai, fokus telah bergeser dari sekadar ketersediaan data ke cara penyajiannya. Tantangan utama kini adalah menyajikan data secara terbuka, ramah, dan mudah dipahami oleh publik.
Menanggapi hal ini, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Saiful Jihad, mengungkapkan tiga aspek kunci yang menjadi fokus pembenahan.
“Ada tiga pembahasan kita hari ini, yaitu tentang data dan informasi (Datin), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Salah satu contoh data yang ditampilkan tadi adalah hasil penilaian Provinsi ke Kabupaten/Kota tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pemeringkatan yang diterapkan merupakan alat untuk mengukur tingkat transparansi di tingkat daerah. Lebih dari itu, pendekatan ini dirancang untuk memastikan aksesibilitas yang menyeluruh.
“Ini pemeringkatan yang dilakukan Bawaslu untuk mendorong keterbukaan informasi publik. Kita mau publikasi yang disajikan Bawaslu dapat diakses semua kalangan, ada suara, ada tulisan, dan ada video.
Sehingga juga bisa diakses oleh masyarakat luas termasuk penyandang disabilitas,” terang Saiful Jihad.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang angka atau capaian label “informatif”, tetapi juga tentang memastikan akses bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pendidikan dan Pelatihan, Andarias Duma, berharap hasil evaluasi ini dapat memacu peningkatan kinerja.
“Apa yang kami bahas hari ini terkait PPID, terutama di rating informatif, melalui informatif maupun cukup informatif, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus berbenah dan memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Melalui penguatan tata kelola informasi dan mendorong inovasi di daerah, Bawaslu Sulsel bercita-cita agar lembaga pengawas pemilu tidak hanya transparan di atas kertas, tetapi benar-benar terbuka dan dapat dijangkau oleh siapa pun, dari mana pun, termasuk mereka yang seringkali terpinggirkan dalam arus informasi. (HL)