Rastranews.id, Makassar – Sebanyak 279 dapur penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran wajib SLHS sebagai respons atas maraknya kasus keracunan makanan dalam program tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, mengakui bahwa ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi dan syarat untuk memperoleh sertifikat.
“Penerbitan SLHS sementara berproses. Ada 279 SPPG di Sulsel yang sudah berjalan,” ungkap Ishaq, Rabu (8/10/2025).
Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menekankan bahwa keamanan pangan tidak kalah penting dari nilai gizi.
“Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” tegas Murti dalam SE tersebut.
Aturan baru ini memberi tenggat waktu satu bulan bagi SPPG yang sudah beroperasi untuk segera mengurus sertifikat.
Sementara untuk SPPG baru, SLHS harus sudah dimiliki paling lambat satu bulan setelah unit tersebut ditetapkan. (HL)