Rastranews.id, Gowa – Seorang ayah berinisial AG (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban, NR (17), memberanikan diri melapor ke polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Aldy menjelaskan, pelaku langsung diamankan tak lama setelah laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

“Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” bebernya.

Kejahatan yang mengguncang nurani ini ternyata telah berlangsung lama. Menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan dimulai sejak tahun 2016 ketika korban masih berusia 11 tahun dan berlanjut secara berulang hingga ia berusia 17 tahun.

Yang semakin memprihatinkan, AG mengaku sering melancarkan aksinya di saat istrinya tengah tertidur pulas di samping mereka. “Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur,” sebut pelaku di hadapan penyidik.

Pengakuan pelaku ini menjadi dasar kuat bagi penyidik. AG disebut menyesali perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku dan korban untuk mengungkap kronologi lengkap. Polres Gowa memastikan akan memproses kasus ini secara profesional.

“Kami juga akan fokus pada pemulihan psikologis korban sembari kami akan berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten. Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat,” katanya menegaskan. (HL)