Rastranews.id, Makassar – Risiko fisik seperti terkena lemparan batu hingga dipukul oknum saat meliput di lapangan dapat ditanggung sebagai kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, perlindungan vital ini belum dimanfaatkan oleh lebih dari separuh pekerja, termasuk banyak jurnalis freelance di Makassar yang masih belum terdaftar.
Pekerja sektor informal, termasuk jurnalis freelance atau kontributor lepas, didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini menjadi jaring pengaman bagi mereka yang menghadapi risiko kerja tinggi di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025, baru 263.903 pekerja yang tercatat terlindungi.
Angka ini hanya mencakup sekitar 52 persen dari total pekerja di kota tersebut, yang berarti ratusan ribu orang, termasuk wartawan lepas, masih bekerja tanpa jaminan sosial.
Kepala Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Sinbad Okstanza Yusnawir, menegaskan pentingnya perlindungan ini bagi profesi yang rentan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Bagi wartawan, risiko seperti terkena lemparan batu atau dipukul oleh oknum saat meliput akan dianggap sebagai kecelakaan kerja yang seluruh biayanya ditanggung,” ujar Sinbad dalam diskusi ‘Antara Liputan dan Perlindungan: Membangun Jaring Pengaman Sosial Bagi Jurnalis’ di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Selasa (7/10/2025).
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama. Namun, bagi pekerja informal seperti wartawan freelance, ada tiga program yang dapat diikuti sesuai skema iuran, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sinbad menjelaskan bahwa manfaat JKK sangat komprehensif. “Manfaatnya mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, biaya rehabilitasi, santunan keuangan, hingga program pelatihan kerja kembali jika peserta mengalami cacat permanen,” jelasnya.
Terkait prosedur klaim JKK, peserta harus segera melapor ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan. “Penting untuk segera melapor. Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan diusahakan tidak lebih dari 2×24 jam setelah insiden kecelakaan kerja terjadi,” pungkas Sinbad.
Di Kota Makassar, semua rumah sakit kecuali RSUD Labuang Baji Sulsel telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan klaim. (HL)