Rastranews.id, Makassar-Kejati Susel resmi menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan Ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara untuk Tahun Anggaran 2020. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama pihak lain.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair JPU, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar,” kata Soetarmi.

Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan denda dapat diganti dengan kurungan 2 bulan jika tidak dibayar.

Menurut Soetarmi, hukuman itu jauh lebih ringan dari yang sebelumnya diminta jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Sulsel menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, usai Sari Pudjiastuti dinyatakan bebas dari dakwaan primair Pasal 2.

“Meskipun Terdakwa Sari Pudjiastuti telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Tim JPU Kejati Sulsel menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegas Soetarmi.

Ia menambahkan, langkah hukum itu menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulsel dalam memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat luas.

“Upaya banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutupnya.(JY)