Rastranews.id, Bangkep – Unit Idik II PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), berhasil mengungkap kasus kejahatan luar biasa.

kejahatan tersebut yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang turut melibatkan unsur eksploitasi seksual oleh ibu kandung korban.

Kasus yang terungkap di Kecamatan Bulagi Utara, ini telah menyeret lima terduga pelaku ke balik jeruji besi, termasuk orang tua kandung korban.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkep, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Menanggapi laporan yang meresahkan tersebut, Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan korban berinisial NY, seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), serta beberapa terduga pelaku.

Dalam proses pengamanan, Satreskrim turut mendapatkan bantuan dari jajaran Polsek Bulagi yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Arifin Utina.

Kasus ini mulai terkuak setelah korban, yang merasa risau karena dua bulan tidak haid, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru wali kelasnya.

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya, seorang siswa yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Lebih mengejutkan, korban juga dieksploitasi secara seksual oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial AT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep, terungkap fakta mengejutkan lainnya.

Korban juga di setubuhi oleh ayah kandungnya, berinisial SY, dan kakak kandungnya, berinisial IY. Awalnya korban takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika kasus persetubuhan ini terbongkar.

Namun, setelah penyidik PPA melakukan pendekatan emosional dengan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akhirnya berani mengungkap seluruh kejadian yang dialaminya.

Ibu kandung korban, AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada buruh angkut barang di Pelabuhan Sambulangan.

Dua pria lanjut usia, berinisial YS dan EK, diketahui pengguna jasa layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengonfirmasi bahwa dari 11 terduga pelaku yang sempat diamankan, penyidik PPA telah menetapkan dan menahan lima orang yang terbukti kuat terlibat dalam kasus ini.

“Dari pengembangan pemeriksaan, kami telah menahan total lima pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini, “ucap Kasat Reskrim, Senin (6/10/2025).

“Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa satu terduga pelaku lainnya, yakni pacar korban, turut ditahan. Sementara kakak kandung korban (IY) yang juga menyetubuhi korban tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan penanganannya diserahkan ke sistem peradilan anak.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Anton S. Mowala.(JY)