Rastranews.id, Makassar – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh atur damai Restorative justice (RJ).

Hal itu dia tegaskan saat pres rilis kasus kekesaran seksual di Mapolrestabes Makassar, Jumat 3 Oktober 2025 sore.

“Untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh melakukan RJ,” tegas Arya.

Langkah tegas ini diambil kata Arya untuk memastikan keadilan bagi korban, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Arya juga mengingatkan bahwa meskipun ada pihak tertentu yang mencoba mencari jalan damai, kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukum.

“Kalau ada yang melakukan di luar itu, kami tidak ikut. Secara hukum ini akan terus berjalan dan kami akan terus melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Pernyataan Kapolrestabes ini muncul sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang guru PPPK berinisial IPT (32).

Pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri, seorang siswi SD berusia 11 tahun, dengan modus les privat di rumah kontrakan dekat sekolah.

Muhammad Ali, Kuasa hukum korban pencabulan IPT, mengungkapkan bahwa aksi bejat terhadap berinisial SK yang dilakukan oleh IPT telah berlangsung sejak korban masih berusia sangat belia.

Menurutnya pelecehan SK mulai terjadi sejak korban masih berusia 11 tahun dan saat itu duduk di bangku kelas V SD.

Diakui kedekatan terjadi terjadi karena IPT adalah wali kelas SK di sekolah. Hubungan guru dan murid ini disalahgunakan oleh untuk melancarkan aksi bejatnya. (MA)