TOLITOLI, SULTENG – Polres Tolitoli menahan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Perbuatan keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 912.289.241 dari hasil pencairan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.
“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli,” ujar Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Jumat (27/6/2025) kemarin.

Lanjut Wayan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah habis, tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban. Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar.
“Kedua tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, berupa membeli aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600. Kini barang-barang itu disita jadi barang bukti,” jelas perwira polisi dua melati di pundaknya ini.
Adapun berkas terhadap kedua tersangka saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kapolres berharap semoga berkas kasus tersebut secepatnya bisa dinyatakan lengkap atau P.21.