Rastranews.id, Makassar – Sebuah kasus incest terjadi di Kota Makassar, Sulawesi selatan. Seorang ayah kandung berinisial MA (38) harus berhadapan dengan jeruji besi usai diketahui menyetubuhi anak kandungnya sendiri, SA (15), sejak korban masih berusia tujuh tahun.
Aksi bejat yang berlangsung selama delapan tahun ini terungkap setelah korban, yang kini hamil satu bulan, memberanikan diri bercerita kepada tantenya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus ini dalam rilis pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).
“Kasus ini dilakukan oleh ayah kandung korban. Dari penyelidikan, perbuatan ini sudah dimulai sejak korban berusia tujuh tahun dan dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban hamil di usia 15 tahun,” tegas Arya.
Polisi menyatakan bahwa pelaku, MA, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri dalam kurun waktu yang sangat lama. Korban hidup dalam trauma dan ancaman yang terus menerus tanpa bisa mengungkapkannya.
“Sudah dilakukan pelaku sejak korban usia tujuh tahun. Dan itu dilakukan berkali-kali sampai korban berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun ternyata korban kemarin hamil,” jelas Arya lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, MA mengaku motif kejahatannya didorong oleh kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.
Pelaku mengaku rutin pulang dalam keadaan mabuk setiap malam. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa MA hanya tinggal berdua dengan korbannya setelah pisah dari sang istri, sehingga memudahkan aksi-aksi bejatnya.
“Motifnya pengakuan pelaku karena mabuk. Itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya, sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan,” papar Kapolrestabes.
Atas perbuatan kejinya, MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Hukuman bisa ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korbannya.
“Saat ini kondisi korban sedang hamil satu bulan, dan kami berkoordinasi dengan PPA Makassar untuk proses lanjutan korban,” sebut Arya.
Korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan konseling dari UPTD PPA Makassar untuk memulihkan trauma dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. (HL)