Rastranews.id, Makassar -Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) di Kota Makassar, ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Kamis (2/10/2025).

IPT ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial SK (12).

“Saat ini terlapor sementara diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada wartawan, Kamis (2/10/2025) malam.

Wahiduddin mengatakan, IPT membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Namun IPT mengaku kerap mengirimkan chat mesra melalui WhatsApp kepada korban.

“Jadi untuk interogasi awal menurut keterangan terlapor dia hanya melakukan chat mesra kepada korban melalui WhatsApp,” terangnya.

Wahiduddin menuturkan, pengakuan IPT dengan laporan orang tua korban berbeda. Pihaknya pun masih akan mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan orang tua siswa kelas 6 SD itu.

“Jadi telah datang ke Polrestabes Makassar orang tua bersama anaknya yang diperkirakan kelas 6 SD, yang diduga telah dilakukan pelecehan seksual terhadap seorang gurunya,” bebernya.

Lanjut Wahiduddin, dalam laporang orang tua korban dugaan pelecehan itu terjadi di kontrakan oknum guru tersebut. Saat itu, korban mengikuti bimbingan belajar privat.

“Yang diperkirakan dilakukan di rumah terlapor yaitu korban dilakukan pelecehan oleh gurunya sendiri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan itu terungkap, setelah salah satu korban, SK (12), menceritakan pengalaman buruknya kepada tetangga, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan IPT ke polisi.

Kuasa hukum SK, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas V SD.

“Pelaku ini wali kelas korban. Dia mengontrak rumah dekat sekolah untuk membuka les privat. Dari situ, korban ikut les sejak Januari sampai Juli 2025. Namun, pelecehan terjadi sejak Februari hingga Juli,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Ali menjelaskan, selain melakukan pelecehan, pelaku juga diduga beberapa kali memperkosa korban yang saat itu masih berusia 11 tahun.

“Setiap kali berbuat, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain,” ujarnya.

Ali menuturkan, kasus ini sempat berakhir damai setelah pihak sekolah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku. Namun, elakangan orang tua SK memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah mendapat dorongan keluarga.

“Setelah kami dampingi, korban melapor ke UPTD PPA, Dinas Pendidikan, hingga akhirnya ke Polrestabes Makassar. Dari situ terungkap fakta bahwa korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diperkosa,” ungkap Ali.(JY)