Rastranews.id, Makassar – Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32) di Kota Makassar, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).

Dugaan pelecehan itu terungkap, setelah salah satu korban, SK (12), menceritakan pengalaman buruknya kepada tetangga, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan IPT ke polisi.

Kuasa Hukum SK, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas V SD.

“Pelaku ini wali kelas korban. Dia mengontrak rumah dekat sekolah untuk membuka les privat. Dari situ, korban ikut les sejak Januari sampai Juli 2025. Namun, pelecehan terjadi sejak Februari hingga Juli,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Ali menjelaskan, selain melakukan pelecehan, pelaku juga diduga beberapa kali memperkosa korban yang saat itu masih berusia 11 tahun.

“Setiap kali berbuat, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain,” ujarnya.

Ali menuturkan, kasus ini sempat berakhir damai setelah pihak sekolah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku. Namun, belakangan orang tua SK memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah mendapat dorongan keluarga.

“Setelah kami dampingi, korban melapor ke UPTD PPA, Dinas Pendidikan, hingga akhirnya ke Polrestabes Makassar. Dari situ terungkap fakta bahwa korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diperkosa,” ungkap Ali.

Laporan korban tersebut, dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.

“Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganannya,” ucap Wahiduddin.(JY)