Rastranews.id, Makassar – Seorang oknum guru SD di Guru Cabuli Murid, Kadis Pendidikan Serukan Harus Dihukum Berat!

Rastranews.id, Makassar – Seorang oknum guru SD di Makassar, Sulawesi Selatan berulah bejad. Diduga, ia telah melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap seorang siswinya yang masih di bawah umur.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, melayangkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Terkait kasus yang menimpa oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, berinisial IPT (32), Achi Soleman menyatakan tidak ada ruang toleransi sedikitpun. Ia mengecam tindakan yang dinilainya tidak manusiawi tersebut.

“Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Achi, Rabu (1/10/2025).

Achi mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas. “Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.

Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan dunia pendidikan dari elemen-elemen yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, guna mencegah terulangnya kasus serupa, Achi mengajak seluruh satuan pendidikan di Makassar untuk lebih proaktif dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperketat pengawasan dan membangun sistem sekolah yang benar-benar ramah anak.

Meski menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, Achi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.

“Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma,” ujarnya.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian.

Dugaan pelecehan seksual oleh guru berinisial IPT ini disebutkan berlangsung berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025, di sebuah rumah di BTN Mangga Tiga Permai, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. (HL)