Rastranews.id, Makassar – Mantan Kadis Sosial (Kadinsos) Makassar, Dr. Mukhtar Tahir divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada eks Kadinsos Makassar itu, atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020.

Selain Mukhtar Tahir, tiga terdakwa lainnya juga telah vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketiganya adalah Suryadi, Syamsul dan M. Arief Rachman.

Terdakwa Suryadi divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 366 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedang terdakwa Syamsul, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti Rp 48.997.873,- subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa M. Arief Rachman, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform atau sesuai dengan tuntutan JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa tersebut. Semuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.

Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.

“Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos Covid-19 ini, masih akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin,” kata Soetarmi, Rabu (1/10/2025).

Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kadinsos Kota Makassar waktu itu, bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.

Sebelumnya, Terdakwa Dr. Mukhtar Tahir selaku mantan Kadis Sosial Makassar, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana denda sebesar Rp 100 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Terdakwa Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta Subsidair 6 enam bulan dan uang pengganti kepada negara Rp 466.692.210,58 subsider 1 tahun 3 bulan.

Terdakwa Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda Rp. 50.000.000 Subsidair 6 bulan dan uang pengganti Rp 515.686.856,00 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa M Arief Rachman selaku Kuasa Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta Subsidair 6 bulan dan uang pengganti kepada negara Rp 304.709.860 subsider 9 bulan.(JY)