Rastranews.id, Jakarta – Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Mantan Jurnalis Koran SINDO itu mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh pegawai SPPG tersebut jelas melanggar hukum, khususnya UU Pers.
Dimana di dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,”
Atas kejadian ini, Mustafa menyatakan bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers menuntut agar Polsek Pasar Rebo segera memproses laporan dua jurnalis tersebut dan menangkap pelakunya.
“Kami mendesak Polsek Pasar Rebo segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,”tegas Mustafa.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
“Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Apalagi, kasus ini terjadi terjadi ketika jurnalis sedang meliput program MBG yang belakangan sedang bermasalah sekaligus menyebabkan keracunan massal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mustafa menegaskan kembali bahwa kekerasan terhadap jurnalis, bukan hanya serangan terhadap individu.
Sejatinya serangan bagi pers merupakan ancaman bagi pelaksanaan hak publik untuk tahu, dan hak masyarakat mengevaluasi program pemerintah.
“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tutur Mustafa.
Terhadap penanganan perkara ini, ia meminta agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
“AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (MA)