Rastranews.id, Makassar – Seorang pemuda bernama Barong (23), warga Jl Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Resmob Polsek Makassar, Polrestabes Makassar.
Barong selama ini menjadi buronan atas sejumlah tindak pidana yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Makassar. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Jl Abubakar Lambogo 3, Makassar, Sulsel, Senin (29/30/2025).
Kapolsek Makassar, Kompol H. Muhammad Tamrin, melalui Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, menjelaskan bahwa pelaku telah berulang kali terlibat dalam aksi kriminal, mulai dari pencurian hingga penganiayaan.
“Barong menjadi buronan Polsek Makassar atas beberapa laporan polisi yang masuk, mulai dari kasus pencurian hingga kasus penganiayaan,” ujar Iptu Syuryadi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Saat ini, Barong telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami dari kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain yang terjadi di wilayah Polsek Makassar, “tutupnya.(JY)