Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memusnahkan 44 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jajaran Polres Parepare.

Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (30/9/2025).

“Hari ini Polda Sulsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil operasi yang berhasil membongkar peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Adapun tersangka berinisial AA. Dan ini atas perintah dari A untuk mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang,” ucap Didik.

Menurutnya, tersangka berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu ke daerah tujuan.

“Tetapi sebelum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan oleh Polres Parepare,” bebernya.

Proses pemusnahan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel untuk membakar hingga tuntas barang bukti narkoba tanpa menyisakan zat berbahaya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu dilakukan pengecekan segel dan pemeriksaan keaslian oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

Diketahui, dalam pemusnahan ini Didik hadir bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M Eka Faturrahman, serta Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka, disaksikan sejumlah pejabat kepolisian, pihak kejaksaan, dan perwakilan instansi terkait.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Hampir 44 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh Cina berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan ini berlangsung di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat 5 September 2025.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA, warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Warga melaporkan adanya penumpang kapal yang diduga membawa barang haram dari Samarinda menuju Parepare.

AA, tersangka pembawa sabu, mengaku hanya sebagai kurir. Kepada polisi, ia mengatakan dijanjikan upah Rp 2 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil ia selundupkan.

Dengan 44 bungkus yang dibawa, AA seharusnya menerima bayaran sekitar Rp 88 juta. Namun, ia berdalih tidak mengetahui siapa penerima barang setelah tiba di Parepare.

Jika dihitung berdasarkan estimasi pasar gelap, nilai barang bukti ini mencapai Rp 44 miliar. Angka itu memperlihatkan besarnya perputaran uang dalam jaringan narkoba lintas daerah.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati. (MA)