JAKARTA, DKI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah mulai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak Selasa (24/6/2025). Hanya saja, masih banyak pekerja yang belum mendapatkannya.

Salah satu syarat untuk menerima BSU tersebut, peserta harus dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara mengeceknya? Silahkan disimak.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa pekerja yang lolos verifikasi harus melalui tahapan validasi selanjutnya oleh Kemnaker.

“Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id,” ujarnya.

Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima BSU 2025, silahkan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kedua, Klik tombol ‘Cek Status Penerima BSU’.

Ketiga, Isi formulir dengan data lengkap: NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Nomor HP, dan Alamat email.

Selanjutnya, Klik tombol ‘Lanjutkan’. Hasil status akan muncul di halaman berikutnya.

Jika hasil menunjukkan Anda belum memenuhi syarat, artinya Anda tidak termasuk penerima BSU 2025. Namun, jika diminta untuk memperbarui data rekening, segera lengkapi informasi bank Himbara Anda agar pencairan bisa segera dilakukan.(*)