Rastranews.id, Makassar – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dengan seorang perempuan berinisial IA yang diketahui merupakan istri dari seorang dokter hingga kini belum menemui titik terang.
Meski telah berjalan lebih dari setahun, proses hukum terhadap perwira menengah TNI itu belum juga masuk ke Pengadilan Militer.
Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024 oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin. Namun, hingga kini berkas perkaranya belum diajukan ke pengadilan.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan resmi atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan tersebut telah diajukan sejak 20 September 2024. Namun, selama lebih dari setahun, pihak pelapor belum memperoleh kepastian hukum.
“Sejak laporan resmi kami ajukan pada 20 September 2024, sampai sekarang sudah setahun lebih, tetapi pelapor belum memperoleh kepastian hukum,” ujar Agusman kepada Upeks, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer IV Makassar. Namun, proses penyidikan tersendat karena adanya perbedaan pendapat antara jaksa militer (Oditur) dan perwira penyerah perkara (Papera).
“Berkas perkara sudah dinyatakan sempurna oleh Oditurat IV Makassar. Namun, kendalanya adalah Papera belum juga menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer Utama,” jelasnya.
Papera disebut menganggap perkara ini tidak dapat dilanjutkan, karena telah dijatuhi sanksi disiplin dan bersifat ne bis in idem atau asas hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perbuatan yang sama jika telah diputus oleh hakim dan inkracht.
Namun, Oditurat Militer berpandangan sebaliknya. Menurut Oditurat, perkara ini belum pernah diputus oleh pengadilan dan masih harus diajukan ke Pengadilan Militer Utama untuk mendapat putusan final.
“Dalam tanggapan Papera, perkara ini dianggap sudah dijatuhi sanksi disiplin dan bersifat ne bis in idem. Namun Auditorat TNI di Jakarta sudah mengeluarkan petunjuk agar perkara tetap diajukan ke Pengadilan Militer Utama,” jelas Agusman.
Ia menambahkan, ketidakjelasan proses ini merugikan pelapor yang merupakan pihak korban. Bahkan pihaknya menilai terdapat potensi hambatan karena LG merupakan mantan pejabat strategis di tubuh TNI.
“Persoalan ini menimbulkan persepsi buruk terhadap proses penegakan hukum di TNI. Apalagi, pelapor sampai hari ini belum tahu apakah perkara ini akan dianggap pidana atau sekadar pelanggaran disiplin,” ucapnya.
Agusman menegaskan bahwa pengajuan perkara ke pengadilan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Sebab, hasil dari Pengadilan Militer Utama akan menjadi keputusan final, apakah perkara layak dilanjutkan atau dihentikan.
Lebih lanjut, Agusman membeberkan sejumlah dasar hukum yang memperkuat pendapat bahwa perkara ini harus diajukan ke pengadilan.
Pertama Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/1235/XII/2021 tentang petunjuk penyelesaian perbedaan pendapat antara Papera dan Oditur.
Kedua, Surat Kaotmilti IV Makassar Nomor: R/18/VII/2025 tanggal 11 Juni 2025 perihal permohonan penyelesaian perbedaan pendapat terkait perkara tersangka.
Ketiga, Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997, yang menyatakan jika Papera dan Oditur berbeda pendapat, maka perkara harus diputus oleh Pengadilan Militer Utama.
Keempat, Pasal 37 ayat (6) UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang menegaskan bahwa hukuman disiplin tidak menghapus tuntutan pidana.
Kemudian, Pasal 123 ayat (1) huruf (e) dan (f) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan wewenang kepada Papera untuk meminta pendapat hukum dari Oditur dan menyerahkan perkara ke pengadilan berwenang.
Bahkan, surat pendapat hukum dari Oditurat Jenderal TNI tertanggal 21 Juli 2025, telah menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan antara Letkol Inf LG dan IA harus dilanjutkan ke pengadilan.
Terpisah, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Budi Wirman dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari perkembangan perkara tersebut.
“Saya pelajari dulu ya, sudah sampai mana masalah ini,” ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).(JY)