Rastranwes.id, Makassar-Kejati Sulsel terus mendalami penggunaan dana hibah senilai Rp14 miliar yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Informasi yang diperoleh, Kejati Sulsel telah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dispora Sulsel, H. Suherman. Bahkan, Kejati meminta Suherman kembali ke lokasi pelaksanaan PON XXI guna melengkapi seluruh administrasi pengunaan dana hibah yang dianggap kurang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan pihak kejati tengah menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
“Iya sementara berproses penyelidikannya di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” kata soetarmi, Kamis (25/9/2025).
Diketahui, selain Kepala Dispora Sulsel Suherman, Kejati juga telah meminta keterangan dari KONI Sulsel dan sejumlah cabor peserta PON XXI.
Ketua KONI Sulsel Yasir Machmud didampingi Mujiburrahman selaku Sekretaris KONI Sulsel, sebelumnya mengaku sudah menyerahkan dokumen dan bukti penggunaan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar tahun 2024 untuk kebutuhan PON.(JY)