Rastranews.id, Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang sopir truk dan seorang operator SPBU ditangkap basah pada Rabu (25/9/2025) malam di SPBU Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Keduanya kedapatan sedang memindahkan solar bersubsidi ke dalam tangki modifikasi di atas truk. Sekitar 800 liter solar berhasil diselamatkan dari upaya pengalihan ilegal tersebut.

Kapala Satuan Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan modus yang digunakan terbilang berani. Pelaku utama, yang berinisial M (sopir truk), yang juga merupakan karyawan di SPBU tersebut, memanfaatkan situasi sepi.

“Pelaku yang juga diketahui sebagai operator di SPBU ini, memanfaatkan jam sepi. Dia mengisi solar bersubsidi bukan ke kendaraan konsumen, tetapi langsung ke tangki modifikasi di truknya,” jelas AKP Bahtiar di lokasi.

Truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan dua buah tangki berkapasitas total dua ton. Diduga, hasil penyelundupan ini kemudian dijual di pasaran dengan harga solar non-subsidi, sehingga meraup keuntungan yang besar dengan mengorbankan subsidi pemerintah.

Aksi ini akhirnya terbongkar berkat laporan warga setempat yang curiga. Seorang warga melaporkan adanya truk yang berhenti terlalu lama di SPBU, yang menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas tidak wajar.

“Atas laporan warga yang melihat truk berhenti lama saat mengisi BBM, kami langsung bergerak cepat untuk memeriksa dan akhirnya mengungkap praktik ini,” tambah AKP Bahtiar.

Kedua pelaku, yaitu sopir truk Muhlis dan operator SPBU Ali Akbar, kini diamankan di Polres Gowa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Truk beserta 800 liter solar yang berhasil diamankan disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. (HL)