Rastranews.id, Palu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyambut dan menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sulteng yang menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (24/9/2025).
Dialog yang dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fachrudin Yambas, berlangsung lancar.
Fachrudin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan yang menjadi kewenangannya dan akan meneruskan aspirasi yang berskala nasional kepada pemerintah pusat.
Para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan strategis yang menyoroti persoalan agraria di tingkat nasional maupun lokal.
Beberapa poin kunci tuntutan mereka antara lain:
1. Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
2. Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
3. Pembubaran Badan Bank Tanah, Balai Taman Nasional, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dinilai bermasalah.
4. Penyelesaian konflik lahan, termasuk meminta pemutihan status 5.640 hektare lahan di Dongi-dongi dan penetapan desa-desa di kawasan tersebut sebagai desa definitif pada 2026.
Menanggapi hal itu, Fachrudin Yambas menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan yang bersifat struktural merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Aspirasi akan kami teruskan. Namun, untuk persoalan yang menjadi kewenangan daerah, Pemprov Sulteng siap menindaklanjuti,” ujarnya didampingi sejumlah kepala dinas terkait.
Fachrudin menekankan bahwa semangat dari tuntutan tersebut sejalan dengan program prioritas Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yaitu ‘Sembilan Berani’.
“Mulai dari berani sehat, berani cerdas, hingga berani berintegritas, semua bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau itu menjadi kewenangan gubernur, insyaallah akan dieksekusi dengan positif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fachrudin juga memaparkan sejumlah capaian konkret pemerintahan Gubernur Anwar Hafid dalam tujuh bulan terakhir.
Beberapa poin yang disampaikan meliputi:
* Kebijakan kesehatan gratis bagi masyarakat.
* Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
* Langkah tegas penertiban tambang ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami mohon kesempatan agar perencanaan bisa berjalan baik, sehingga pembukaan jalan, penertiban tambang, dan pencabutan izin dapat lebih efektif,” tambah Fachrudin.
Mengenai status Desa Definitif untuk kawasan Dongi-dongi, Fachrudin menjelaskan prosedur administratif yang harus dilalui, mulai dari usulan pemerintah kabupaten hingga ke pemerintah pusat, untuk memastikan desa mendapatkan hak pembangunannya.
Pemprov Sulteng menerima dokumen pernyataan sikap dari perwakilan massa dan berjanji akan memantau proses tindak lanjutnya.
Fachrudin mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawal pemerintahan. “Terima kasih sudah melaksanakan fungsi kontrol. Kami pasti akan melindungi dan menyejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (HL)