Rastranews.id, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo secara resmi membantah dan meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai rencana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan wisata Pantai Labombo.
Klarifikasi tegas ini disampaikan untuk meredam keresahan dan menangkis narasi yang dinilai menyesatkan publik.
Berdasarkan penjelasan resmi dari Pemkot Palopo, terdapat empat poin utama yang ditegaskan.
Pertama, pemerintah menegaskan bahwa aturan larangan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya masih berlaku penuh dan tidak pernah dicabut.
Seluruh jajaran perangkat daerah tetap berpedoman dan menjalankan Peraturan Wali Kota tersebut secara konsisten.
Kedua, Pemkot Palopo menyatakan dengan tegas bahwa seluruh informasi mengenai wacana pembukaan THM di Pantai Labombo adalah hoaks atau berita palsu.
Pemerintah menyangkal telah merencanakan, mengusulkan, apalagi memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut.
Poin ketiga memperkuat bantahan ini dengan menegaskan bahwa tidak ada satu pun izin operasional baru untuk THM yang diterbitkan oleh pemerintah kota.
“Kebijakan perizinan yang ada tetap berpegang pada komitmen untuk menjaga ketertiban umum, nilai sosial, serta norma yang hidup dalam masyarakat Palopo,” tulis klarifikasi tersebut di laman palopokota.go.id, Selasa (23/9/2025).
Terakhir, poin keempat, Pemkot Palopo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, bersikap kritis, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu hoaks yang diduga sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Di akhir klarifikasinya, Pemkot Palopo kembali menegaskan komitmennya yang kuat untuk melindungi nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat.
Pemerintah juga berjanji akan terus mengawal pengembangan Pantai Labombo sebagai destinasi wisata yang sehat, edukatif, dan ramah keluarga, jauh dari kesan negatif yang diusung oleh isu tersebut. (HL)