MAKASSAR, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menangkap 107 pelaku narkotika selama 25 hari Operasi Antik Lipu 2025 dilaksanakan.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari bandar, pengedar, dan penyalahguna. Dimana 102 diantaranya adalah laki-laki, dan lima lainnya merupakan perempuan.

Dari tangan seratus lebih tersangka, pihak kepolisian turut menyita barang bukti 10 kg sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kg ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis.

“Dari awal Juni hingga saat ini kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam jumpa pers yang berlangsung, pada Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengurai hasil pengungkapan sedikitnya berhasil menangkap 10 orang bandar, 27 pengedar, dan 70 pengguna.

“Untuk jaringannya sendiri, ini merupakan jaringan internasional dari Cina, Masuknya melalui Malaysia terus ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat baru secara transportasinya melalui laut dan darat itu sampai ke Kota Makassar,” bebernya.

Dari taksiran kerugiannya untuk barang bukti narkotika yang disita, sebut Arya, nilainya mencapai kurang lebih Rp15 miliar.

“Kemudian untuk jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 orang manusia yang bisa kita selamatkan,” sebutnya.

Terhadap para pelaku yang telah diamankan, polisi akan menyangkanya dengan Pasal 114 ayat 2 dengan Pasal 112 ayat 2 juntco 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancamannya minimal hukuman penjara 6 tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas dia.