MAKASSAR, SULSEL – Merespon tingginya angka kekerasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Penggerak PKK Kota Makassar menggelar kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dan Kekerasan Seksual (KILAS) di Baruga Anging Mammiri, Rumah Dinas Wali Kota Makassar, Rabu (25/6/2025).

Acara ini dihadiri oleh kader TP PKK kecamatan dan kelurahan serta para orang tua. Kamelia Thamrin Tantu, Koordinator Pokja I TP PKK Kota Makassar, menekankan bahwa anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.

Ia menyatakan bahwa teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga membawa ancaman baru seperti kekerasan verbal dan seksual melalui media sosial. “Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak,” tegas Kamelia.

Kegiatan KILAS menghadirkan tiga narasumber, termasuk IPDA Rezky Osfiah dari Polrestabes Makassar, yang memaparkan UU TPKS Nomor 12/2022 dan peran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Makassar, Ita Isdiana Anwar menjelaskan pentingnya pengawasan keluarga dan pendidikan seks sejak dini. Ia menekankan pentingnya peka terhadap perubahan perilaku anak dan memberikan pemahaman tentang perlindungan diri.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke DP3A jika melihat atau mengalami kekerasan,” tukas Ita.

Sementara itu, Kurniati Zainuddin, Dosen Psikologi Universitas Negeri Makassar, membahas cara membangun ketahanan mental anak agar berani melawan kekerasan. Program KILAS diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mengurangi angka kekerasan di Makassar.

Dengan meningkatnya kasus kekerasan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Berdasarkan data DP3A Kota Makassar, tercatat 265 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Data ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana anak-anak menjadi korban terbanyak dengan 146 kasus kekerasan terhadap anak (KTA).

Menurut Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Makassar, Makmur, dari 146 kasus KTA, 98 korban adalah anak perempuan dan 48 anak laki-laki. Sementara itu, 39 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) juga tercatat, diikuti oleh 28 kasus anak berhadapan hukum (ABH).