Rastranews.id, Makassar – Aparat Polsek Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MYH (21) yang diduga terlibat dalam tawuran antar kelompok.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan senjata ketapel beserta anak panah yang dikuasai terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Makassar bersama Patmor Polrestabes Makassar.

“Kami dari Polsek Makassar mengamankan satu orang pemuda yang diduga ikut perang kelompok,” ujarnya Minggu (21/9/2025).

Kejadian berawal ketika tim Opsnal mendapat informasi dari warga tentang tawuran yang terjadi di Jalan Maccini Raya.

Personel kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi bentrok tersebut dan melakukan penyisiran di jalan tersebut.

“Pada saat melakukan penyisiran di Jalan Maccini Raya terjadi perang kelompok, dan pada saat tim patroli mendatangi lokasi, dia diamankan,” ungkap Syuryadi.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 ketapel dan 6 anak panah pendek di dalam tas terduga pelaku.

Pemuda tersebut dibekuk di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 02.30 Wita. Untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Makassar.

“Langkah yang kami lakukan yaitu mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan interogasi, dan menyerahkan pelaku ke piket Reskrim,” Syuryadi menuturkan.

MYH akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Makassar terkait keterlibatannya dalam tawuran warga tersebut. (HL)